Perbub Kematian
PROVINSI LAMPUNG
PERATURAN
BUPATI TULANG BAWANG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PEMBERIAN SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT
KABUPATEN TULANG BAWANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
TULANG BAWANG,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
bahwa dalam rangka
meringankan beban keluarga dan ahli waris dari keluarga masyarakat yang
meninggal dunia, maka Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang perlu memberikan
santunan kematian;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Pemberian
Santunan Uang Duka Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667);
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesi Tahun 2015 Nomor
2036);
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 541);
Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12
Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TULANG BAWANG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
3.
Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.
Masyarakat adalah setiap orang atau warga yang bertempat tinggal di
dalam wilayah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang telah memenuhi ketentuan
perundang-undangan dan yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk.
5.
Daerah adalah daerah di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
6.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu sebagai
bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk
Kabupaten Tulang Bawang yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan
berlaku di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Kartu Kelurga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas
keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan dan hubungan dalam kelurga, serta identitas anggota kelurga.
8.
Akta Kelahiran adalah Akta yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang
membidangi Pencatatan Sipil yang merupakan alat bukti autentik mengenai
kelahiran anak.
9.
Ahli waris adalah orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari
harta orang yang telah meninggal yang dibuktikan dengan surat keterangan
kematian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
10.
Santunan kematian adalah pemberian bantuan kepada masyarakat yang
anggota keluarganya telah meninggal atau kepada ahli waris.
11.
PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
12.
Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang.
13.
SPP
adalah Surat Permintaan Pembayaran.
14.
SPM adalah
Surat Perintah Membayar.
15.
SP2D adalah
Surat Perintah Pencairan Dana.
16.
PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil di Daerah Kabupaten Tulang Bawang
17.
Non PNS adalah Pegawai yang diangkat untuk melaksanakan
tugas tertentu yang tidak terpenuhi oleh
Pegawai Negeri Sipil dan terikat dalam masa waktu tertentu.
18.
Berita
Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
BAB II
BENTUK
DAN PENERIMA SANTUNAN
Pasal 2
1)
Santunan berbentuk uang
tunai.
2)
Setiap warga Masyarakat di daerah yang terdaftar sebagai penduduk secara
sah yang meninggal dunia diberikan santunan uang duka kematian kepada ahli
warisnya.
3)
Santunan uang duka kematian diberikan kepada ahli waris dari yang
meninggal dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalaui Dinas
Sosial Kabupaten Tulang Bawang.
Pasal
3
1)
Masyarakat yang mendapatkan santunan uang duka kematian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah :
a.
Orang dewasa yang memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran;
b.
Orang dewasa yang belum memiliki KTP Daerah karena hal tertentu tetapi
terdaftar dalam KK dan atau;
c.
Orang yang belum dewasa yang orang tua atau walinya mempunyai KTP dan
yang bersangkutan terdaftar dalam KK, dan memiliki Akta Kelahiran;
d.
Telah tinggal dan menetap di daerah sekurang-kurangnya selama 6 (enam)
bulan.
2)
Masyarakat yang mendapatkan santunan uang duka kematian adalah yang
meninggal dunia sejak 1 Januari 2018, dibuktikan dengan dokumen surat
keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
BAB
III
BESARAN
SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN
Pasal
4
Santunan uang duka
kematian diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang yang
meninggal dunia.
BAB
IV
PROSEDUR
DAN TATA CARA
Pasal
5
1)
Permohonan Santunan Uang Duka Kematian diajukan secara tertulis kepada
Bupati melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen
lengkap, sebagai berikut :
a.Surat Permohonan (Blanko
yang telah disiapkan);
b. Melampirkan fotocopy KTP warga yang telah meninggal dunia;
c.
Melampirkan fotocopy KK;
d. Melampirkan fotocopy KTP ahli waris;
e.
Surat Keterangan kematian dari Kelurahan atau Pemerintahan Kampung;
f.
Surat Keterangan Kelahiran atau akta kelahiran dan/atau surat keterangan
Domisili bagi yang belum memiliki KTP.
2)
Berkas Permohonan santunan uang duka kematian diurus oleh ahli waris.
3)
Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang yang menangani adalah
Bidang Penanganan Fakir Miskin menerima laporan dan pengajuan permohonan dari
ahli waris dan meneliti kelengkapan
berkasnya.
4)
Kelengkapan dokumen atau berkas yang telah lengkap akan di proses untuk diajukan sebagai permohonan pencairan dana
kepada PPKD.
5)
Berdasarkan hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen terpenuhi
sebagaimana dimaksud ayat (4), Dinas Sosial mengajukan permohonan pencairan
dana kepada PPKD, selanjutnya bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP untuk proses penerbitan SPM dan SP2D
sebagaimana permohonan.
6)
Setelah SP2D selesai, pencairan dana dilakukan dengan pembayaran
langsung melalui pemindah bukuan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening giro Dinas Sosial
selaku rekening penampung sebelum disalurkan oleh Dinas Sosial secara tunai
kepada ahli waris atau yang mengurus proses pemakamannya.
7)
Pada saat menerima bantuan sosial uang duka kematian, penerima
menandatangani kwitansi bermaterai cukup, Berita Acara Penyerahan Bantuan
Sosial dan Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak.
Pasal 6
1)
Penerima bantuan sosial uang duka kematian bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaannya.
2)
Pertanggung jawaban penerima bantuan sosial uang duka kematian yaitu bukti
pengeluaran yang sah/tanda terima penyerahan dana santunan kematian.
3)
Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati
melalui Kepala Dinas Sosial dan PPKD paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya bantuan sosial uang
duka kematian.
BAB
V
PENYERAHAN
SANTUNAN
Pasal
7
1.
Santunan uang duka kematian diserahkan kepada ahli waris atau yang
mengurus proses pemakaman.
2.
Santunan uang duka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diserahkan langsung oleh Bupati atau melalui Dinas Sosial.
3.
Sebagai bukti telah terima santunan, ahli waris menandatangani berita
acara pembayaran Santunan Uang Duka Kematian.
BAB
VI
PENGECUALIAN
SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN
Pasal
8
Pemberian santunan uang
duka kematian tidak diberikan kepada warga yang telah meninggal dunia dengan
sebab :
a.
Bunuh diri;
b.
Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama;
c.
Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan;
d.
Melakukan kejahatan atau perbuatan pidana;
e.
Menggunankan obat-obatan terlarang berupa narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya;
f.
Anggota keluarga yang tidak memiliki kelengkapan administrasi
kependudukan.
g.
Pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang meninggalnya termasuk keluarga
suami/istri, anak kandung dan orang tua kandung yang tidak berstatus sebagai
PNS dan orang tua PNS yang tidak berstatus PNS.
BAB
VII
PERTANGGUNG JAWABAN
(1) Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab atas
penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian yang dikelolanya.
(2) Pertanggung jawaban atas penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada PPKD.
(3) Pertanggung jawaban atas penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian oleh Kepala
Dinas Sosial adalah berupa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (7).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
9
Segala biaya akibat
ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
10
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Ditetapkan di Menggala
pada tanggal 2018
BUPATI
TULANG BAWANG,
WINARTI
|
Diundangkan di Menggala
pada tanggal 2018
Komentar
Posting Komentar