Perbub Kematian

PROVINSI LAMPUNG

PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG
NOMOR           TAHUN 2018

TENTANG

PEMBERIAN SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT
KABUPATEN TULANG BAWANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TULANG BAWANG,

Menimbang









Mengingat





























































:









:

































































a.



b.





1.






2.



3.

















4.



5.




6.








7.



8.





9.






10.



11.
















12.

bahwa dalam rangka meringankan beban keluarga dan ahli waris dari keluarga masyarakat yang meninggal dunia, maka Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang perlu memberikan santunan kematian;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pemberian Santunan Uang Duka Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);





Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);





Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN  UANG DUKA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TULANG BAWANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
3.      Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
4.      Masyarakat adalah setiap orang atau warga yang bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk.
5.      Daerah adalah daerah di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
6.      Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk  Kabupaten Tulang Bawang yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan berlaku di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Kartu Kelurga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam kelurga, serta identitas anggota kelurga.
8.      Akta Kelahiran adalah Akta yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pencatatan Sipil yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran anak.
9.      Ahli waris adalah orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang telah meninggal yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
10.   Santunan kematian adalah pemberian bantuan kepada masyarakat yang anggota keluarganya telah meninggal atau kepada ahli waris.
11.   PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
12.   Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang.
13.   SPP adalah Surat Permintaan Pembayaran.
14.   SPM adalah Surat Perintah Membayar.
15.   SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana.
16.   PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Daerah Kabupaten Tulang Bawang
17.    Non PNS adalah Pegawai yang diangkat untuk melaksanakan tugas  tertentu yang tidak terpenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dan terikat dalam masa waktu tertentu.
18.   Berita Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang.







BAB II
BENTUK DAN PENERIMA SANTUNAN

Pasal 2

1)        Santunan berbentuk uang tunai.


2)         Setiap warga Masyarakat di daerah yang terdaftar sebagai penduduk secara sah yang meninggal dunia diberikan santunan uang duka kematian kepada ahli warisnya.

3)        Santunan uang duka kematian diberikan kepada ahli waris dari yang meninggal dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalaui Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang.

Pasal 3

1)        Masyarakat yang mendapatkan santunan uang duka kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah :
a.        Orang dewasa yang memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran;
b.        Orang dewasa yang belum memiliki KTP Daerah karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK dan atau;
c.         Orang yang belum dewasa yang orang tua atau walinya mempunyai KTP dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK, dan memiliki Akta Kelahiran;
d.        Telah tinggal dan menetap di daerah sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
2)        Masyarakat yang mendapatkan santunan uang duka kematian adalah yang meninggal dunia sejak 1 Januari 2018, dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.


BAB III
BESARAN SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN

Pasal 4

Santunan uang duka kematian diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang yang meninggal dunia.

BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA

Pasal 5

1)        Permohonan Santunan Uang Duka Kematian diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen lengkap, sebagai berikut :
a.Surat Permohonan (Blanko yang telah disiapkan);
b.     Melampirkan fotocopy KTP warga yang telah meninggal dunia;
c.    Melampirkan fotocopy KK;
d.     Melampirkan fotocopy KTP ahli waris;







e.     Surat Keterangan kematian dari Kelurahan atau Pemerintahan Kampung;
f.      Surat Keterangan Kelahiran atau akta kelahiran dan/atau surat keterangan Domisili bagi yang belum  memiliki KTP.

2)        Berkas Permohonan santunan uang duka kematian diurus oleh ahli waris.
3)         Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang yang menangani adalah Bidang Penanganan Fakir Miskin menerima laporan dan pengajuan permohonan dari ahli waris  dan meneliti kelengkapan berkasnya.
4)         Kelengkapan dokumen atau berkas yang telah lengkap akan di proses untuk diajukan sebagai permohonan pencairan dana kepada PPKD.
5)         Berdasarkan hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen terpenuhi sebagaimana dimaksud ayat (4), Dinas Sosial mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPKD, selanjutnya bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP untuk proses penerbitan SPM dan SP2D sebagaimana permohonan.
6)         Setelah SP2D selesai, pencairan dana dilakukan dengan pembayaran langsung melalui pemindah bukuan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening giro Dinas Sosial selaku rekening penampung sebelum disalurkan oleh Dinas Sosial secara tunai kepada ahli waris atau yang mengurus proses pemakamannya.
7)         Pada saat menerima bantuan sosial uang duka kematian, penerima menandatangani kwitansi bermaterai cukup, Berita Acara Penyerahan Bantuan Sosial dan Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak.


Pasal 6

1)        Penerima bantuan sosial uang duka kematian bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaannya.
2)        Pertanggung jawaban penerima bantuan sosial uang duka kematian yaitu bukti pengeluaran yang sah/tanda terima penyerahan dana santunan kematian.
3)        Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial dan PPKD paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya bantuan sosial uang duka kematian.

BAB V
PENYERAHAN SANTUNAN

Pasal 7

1.   Santunan uang duka kematian diserahkan kepada ahli waris atau yang mengurus proses pemakaman.
2.   Santunan uang duka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan langsung oleh Bupati atau melalui Dinas Sosial.
3.   Sebagai bukti telah terima santunan, ahli waris menandatangani berita acara pembayaran Santunan Uang Duka Kematian.


BAB VI
PENGECUALIAN SANTUNAN UANG DUKA KEMATIAN

Pasal 8

Pemberian santunan uang duka kematian tidak diberikan kepada warga yang telah meninggal dunia dengan sebab :
a.    Bunuh diri;
b.   Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama;



c.    Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan;
d.   Melakukan kejahatan atau perbuatan pidana;
e.    Menggunankan obat-obatan terlarang berupa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
f.     Anggota keluarga yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.
g.    Pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang meninggalnya termasuk keluarga suami/istri, anak kandung dan orang tua kandung yang tidak berstatus sebagai PNS dan orang tua PNS yang tidak berstatus PNS.


BAB VII
PERTANGGUNG JAWABAN

(1)  Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab atas penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian yang dikelolanya.
(2)  Pertanggung jawaban atas penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial kepada PPKD.
(3)  Pertanggung jawaban atas penyaluran Bantuan Sosial Uang Duka Kematian oleh Kepala Dinas Sosial adalah berupa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (7).

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Tulang Bawang.









Ditetapkan di  Menggala
pada tanggal                                 2018

BUPATI TULANG BAWANG,




WINARTI

Diundangkan di Menggala
pada tanggal                            2018     

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG,



ANTHONI


BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2018 NOMOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

cara Tanam Singkong hasil maksimal

contoh surat SPORADIK TANAH

surat izin lingkungan